tugas+wewenang jaksa menurut UU nomor 16 tahun 2004?
1. tugas+wewenang jaksa menurut UU nomor 16 tahun 2004?
Di bidang pidana :
melakukan penuntutan;melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata d
an tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;pengamanan kebijakan penegakan hukum;pengawasan peredaran barang cetakan;pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
2. dalam uu no 16 tahun 2004 kejaksaan mempunyai tugas…
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
-Melakukan penuntutan;
-Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
-Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
-Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
*pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
-Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
-Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
-Pengamanan peredaran barang cetakan;
-Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
-Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
-Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
3. Apa bunyi uu no.16 tahun 2004 tentang kejaksaan
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat
mutlak dalam mencapai tujuan nasional.
b. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik
Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kejaksaan Republik Indonesia.
Semoga bermanfaat
4. sebutkan wewenang pemerintah daerah menurut uu no 32 tahun 2004
mengatur kebijakan di daerah kekuasaan nya..Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dpr ,mengajukan rancangan perda, menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama dpr
5. Wewenang perda menurut UU no.32 tahun 2004
peraturan desa no 32 tahun 2004
6. pasal 25 UU no 32 tahun 2004 mengatur tentang tugas dan wewenang
Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Kepala Daerah…….
7. 1) tugas dan wewenang Kejaksaan Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI…?2) doktrin Kejaksaan RI adalah Tri krama Adhyaksa,coba uraikan satu persatu Doktrin tersebut?
1. Sesuai amanat UU No. 16 2004 tentang Kejaksaan R.I., konstitusi negara republik indonesia telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan. Tugas dan wewenang tersebut diatur dalam Pasal 30, antara lain: (a) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: 1) Melakukan penuntutan; 2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat; 4) Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; dan 5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. (b) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (c) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3) Pengamanan peredaran barang cetakan; 4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan 7) Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
2.Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin yang berlaku dalam lingkungan Kejaksaan Indonesia, antara lain:
1. “Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.” Kesetian yang berpangkap pada kejujuran merupakan ihwal yang esensial dalam sebuah proses peradilan. Sebab, keadilan tanpa kejujuran mustahil untuk dicapai. untuk mencapi jujur itu maka asas yang diapakai adalah setia baik kepada tuhan, diri dan sesama manusia.
2. “Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.” Kesempurnaan adalah sebuah upaya dalam menjalankan proses peradilan. Isyarat kesempurnaan ini mewakili kata hati-hati dalam menjalankan proses peradilan, tidak ceroboh, sehingga hasil dari proses peradilan itu dapat dicapai.
3. “Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.” Kebijaksanaan, berarti dalam setiap putusan peradilan tidak hanya tergantung pada rasio, namun juga keterlibatan hati. ini berkolerasi dengan nilai yang kedua di atas, kesempurnaan melalui proses yang hati-hati.
8. sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal 25
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Mengajukan rancangan Perda.
3. Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
9. Otonomi adalah wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri adalah di atur dalam UU no ? a. UU No. 29 Tahun 2004 b. UU No. 30 Tahun 2004 c. UU No. 31 Tahun 2004 d. UU No. 32 Tahun 2004 e. UU No. 33 Tahun 2004 alasannya ??
D. UU No 32 Tahun 2004
karena Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
10. sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah menurut UU No.32 Tahun 2004 Pasal 251
1.memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.mengajukan rancangan perda.
3.menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4.menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang apbd kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
11. sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal 25
Daya tarik terpenting dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah adalah ditetapkannya metode pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah. Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Kepala daerah terpilih, akan memikul tanggung jawab kekuasaaan dengan melandaskan diri pada asas-asas penyelenggaraan negara
12. sebutkan wewenang dari majelis Agung menurut UU No 4 tahun 2004
a.Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah b.Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
c.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan
d.Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
e.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
f.Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara
g.Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi
h..Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
i.Mahakamah Agung dan Pemerintah bersama sama melakukan pengawasan atas Penasehat Hukum dan Notaris
j.Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberikan petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 UU Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman .
k.Melaksanakan tugas dan kewena
13. 8. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum merupakan wewenang dari … a. Kejaksaan c. Kepolisian b.Kehakiman d. Pengadilan 9. Permasalah yang tidak bisa diselesaikan dipengadilan negeri kemudian diajukan banding kepada a. Pengadilan Tinggi c. Makamah Agung b. Pengadilan Militer d. PTUN 10. Kejaksaan Republik Indonesia diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan negeri yang diatur dalam … a. UU No. 13 tahun 2004 C. UU No. 15 tahun 2004 b. UU No. 14 tahun 2004 d. UU No. 16 tahun 2004mohon bantuannya
Jawaban:
9.a
8.d
Penjelasan:
maaf kalo salah…..
14. Sebutkan 4 peran apa tugas jaksa menurut undang undang 16 tahun 2004
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
Melakukan penuntutan;
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
Pengamanan peredaran barang cetakan;
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya
15. sebutkan tugas dan wewenang pemerintahan pusat menurut UU No.32 Tahun 2004 !
tugas dan wewenang mencakup bidang:
1. politik luar negri
2. pertahanan.
3. keamanan
4. peradilan
5. moneter
6. agamamengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
16. sebutkan lima tugas dan wewenang kejaksaan menurut undang undang nomor 16 tahun 2004
Jawaban:
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
4. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Penjelasan:
itu ya. jawaban nya..
Jika ada kesalahan mohon di maafkan
Semoga bermanfaat ya dek
17. Pasal 25 UU No.32 tahun 2004 men
gatur tentang tugas dan wewenang
Pemerintah pusat dan daerah (otonomi daerah)Saya coba cari di uud, ttg Hakim
18. Apakah wewenang bpd menurut uu no 32 tahun 2004
membahas rancangan peraturan Desa bersama kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyusun tata tertib bpd, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala des
19. Apakah wewenang badan permusyawaratan desa menurut UU No 32 tahun 2004?
pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara
maap klk slah..