Perzinaan yang dapat di tuntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh?
1. Perzinaan yang dapat di tuntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh?
pasangan diluar nikah
maaf klo salah
2. Perzinaan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh A.orang yg pernah menikah B.pelajar C.mahasiswa D.karyawan E.duda dan janda
E.Duda dan janda
#semoga membantu
3. Perzinaan yang dapat dituntut berdasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh A.orang yg pernah menikah B.pelajar C.mahasiswa D.semua jawaban benar E.duda dan janda
Jawabannya :
B. Pelajar dan C. Mahasiswa ➡➡➡ Sepertinya Dua Duanya Benar.
Karena perzinaan yang dilakukan tanpa adanya melalui perkawi
nan (belum resmi menikah) maka hal ini dapat dituntut berdasarkan KUHP. ➡➡➡ Misalnya Perzinaan yang dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa.
[tex]maaf \: kalau \: salah……………[/tex]
4. Apakah perbedaan antara definisi zina menurut fiqih dan menurut KUHP? jelaskan
Zina Ialah Melakukan Hubungan Suami – Istri Secara Gelap ( Pra-Nikah )
Dalam KUHP, Namanya Zina KUHP
-HUKUMAN-
Jika Di Islam, Maka Dicambuk 100 Kali ( Hukuman Ini Berlaku Di Aceh )
Kalau Di Indonesia, Hukuman Penjara 10-15 Tahun
Maaf Kalau Salah
5. Apa yg di tuntut mahasiswa Pada demo ruu kuhp
Jawaban:
yaitu adalah penuntutan anggota DPR
Penuntutan DPR dan Penerapan UUD Baru
6. Zina muhsan adalah zina yang di lakukan
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah, akan tetapi menjalin hubungan dengan orang yang bukan termasuk mahramnya.
Pembahasan
Zina muhsan ini sederhananya seperti melakukan perselingkuhan, dimana seseorang yang telah menikah namun di sisi lain seseorang tersebut menjalin suatu hubungan yang bukan mahramnya (bukan istri atau suaminya).
Pelaku zina muhsan sebenarnya tidak hanya orang yang telah menikah, namun juga bagi pelaku yang merupakan seorang janda ataupun duda.
Hukuman bagi pezina (zina muhsan) ada di dalam hadits berikut ini :
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” [HR. Muslim].
———
Zina adalah perbuatan yang sangat tercela sekaligus juga termasuk perbuatan keji, maka dari itu Allah telah memerintahkan kepada setiap hamba-hamba-Nya untuk menghindari dan jangan mendekati zina. Seperti firman Allah dalam surah Al-Isra’ayat 32 berikut :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [QS. Al-Isra’: 32].
Dampak buruk berzina adalah sebagai berikut :
Akan diputus rahmat dan rezekinya.Dicabutkan kecantikan di wajahnya.Akan kekal (selamanya) di dalam neraka.Membuat Allah murka.Dihisab buruk.Di pendekkan umurnya.
Pelajari Lebih Lanjut
cara menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina :
-› https://brainly.co.id/tugas/1288511
manfaat dan hikmah menghindari zina dan pergaulan bebas :
-› https://brainly.co.id/tugas/937632
jenis-jenis zina :
-› https://brainly.co.id/tugas/5547059
alasan zina diharamkan dalam Islam :
-› https://brainly.co.id/tugas/3677583
Detail Jawaban
Kelas : X SMA
Mapel : Agama Islam
Materi : Bab 12 – Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
Kode Kategorisasi : 10.14.2
Kata Kunci : pengertian zina muhsan, dalil mengenai zina
7. apakah unifikasi hukum dapat di berlakukan pada perbuatan zina (menurut pandangan masyarakat) dengan zina (menurut KUHP) ?
bisa saja, zina walaupun belum bisa dijerat hukum pidana, tetap saja mendapat hukum masyarakat sekitar
8. Tuliskan pembagian zina berdasarkan pelakunya
Ada 2 yaitu zina mukhson dan zina ghairu mukhson
9. Apa dasar hukum berlakunya bw, kuhp, kuhd dan hir
BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa, dan timur asing. Namun, berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi).
kuhp=KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
10. zina gairu muhsan adalah zina yang pelakunya
Zina ghairu muhson adalah zina yang pelakunya belum menikah.
Setahu saya gitu, kalau salah maaf yaZina ghairu muhson pelakunya yaitu seseorang yang masih perawan atau perjaka / belum menikah
11. jelaskan/deskripsikan zina secara jinayah dan kuhp ?
zina menurut bahasa memasukan alat kelamin laki2 dan perempuan
zina menurt istilah memasukan alat kelamin laki2 dan perempuan yang mendatangkan syahwat
zina terbagi menjadi 2
1. zina muhson : sudah menikah hukumanya dirajam sampai mati
2.zina ghairu muhsan : blm menikah hukumanya dicambuk 100 kali
12. sebutkan hukuman bagi pelaku zina berdasarkan pelakunya
di kucilkan ,di hiyanati. di benci ,hidupnya menderita
13. Perzinaan yang dapat dituntut bedasarkan KUHP adalah apabila dilakukan oleh? a. orang pernah menikah b. pelajar c. mahasiswa d. karyawan e. duda/janda
A.orang pernah menikaha) orang yg pernah menikah , (maksud dari pilgan ini adalah yg masih dalam ikatan )
14. Berdasarkan pelakunya perbuatan zina terbagi menjadi 2 Uraikan apa yang di maksud zina muhsan dan hukuman bagi pelakunya
lu ngasih pertantaab ngk seru
15. sebutkan alasan penghapusan penuntutan dalam pasal 78-82 KUHP
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) daluarsa merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman. KUHP mengenal adanya dua macam daluarsa yaitu daluarsa untuk menuntut dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Pengertian dari penuntutan adalah sebagaimana diatur Pasal 1 angka 7 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”):Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
16. mohon pendapatnya tentang judul ini tinjauan KUHP terhadap pembunuhan yang di lakukan berdasarkan permintaan korban
judul ini membuat orang oenasaran akan isi ceritaHanya manusia tidak memiliki iman kuat serta tekad dan semangat tetap yang ingin bunuh diri (meskipun melalui perantara orang lain). Tidak seharusnya ia meminta dibunuh. Hal ini konyol. Hidup merupakan anugrah Tuhan dan terlalu berharga bila disia-siakan. Jika ia memiliki masalah, bunuh diri tidak akan mengakhiri masalahnya. Ia bisa menyelesaikannya baik-baik bukan? Jika terpuruk, cari sandaran yang bisa mendengarkan keluh kesah kita. serta membantu kita keluar dari keterpurukan itu.
semoga membantu^^
17. Bagaimana dasar perumusan kuhp
Jawaban:
Rumusan Pasal 1 ayat (1) KUHP
Pasal 1 ayat (1) KUHP itu menurut rumusannya dalam bahasa Belanda berbunyi:
“Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling”
Yang artinya: “Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri” (Lamintang, 1984: 118).
Di atas dengan sengaja Lamintang menyebutkan secara lengkap rumusan pasal 1 ayat (1) KUHP dalam bahasa Belanda, oleh karena dalam praktek kita dapat menjumpai demikian banyak terjemahan.
Yang satu dengan lainnya ternyata sangat berbeda dan yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara mereka yang belum benar-benar menguasai ilmu pengetahuan hukum pidana.
Dan tanpa disadari oleh para penerjemahnya sendiri, kesalahan yang nampaknya tidak berarti di dalam menerjemahkan ketentuan-ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu dalam kenyataannya dapat mengakibatkan kesalahan-kesalahan yang fatal dalam penerapannya (Lamintang, 1984: 118).
Penyebutan secara lengkap dari rumusan-rumusan ketentuan-ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam bahasa Belanda itu, Menurut Lamintang sangat penting.
Yaitu agar anda semua dapat mengetahui rumusan-rumusan ketentuan-ketentuan pidana termaksud di atas dalam bentuknya yang asli dan dengan demikian juga dapat mengetahui apakah suatu terjemahan yang anda baca itu sudah benar atau ternyata keliru (Lamintang, 1984: 118).
Lamintang mengatakan perlu mengingatkan bahwa ketidaktahuan tentang benar-tidaknya suatu terjemahan dapat menjerumuskan kita ke dalam kekeliruan dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Dan kekeliruan semacam itu dapat berakibat timbulnya suatu keadaan tidak terdapatnya suatu kepastian hukum bagi penduduk Indonesia
18. Apa isi UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP?sebutkan faktor dan tuntutan demonstran mahasiswa?
Jawaban:
Maaf Cuma gambar saja ya kak^_^
19. Jelaskan perbedaan pengertian zina menurut fikih dan pasal 284 KUHP!
Menurut Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Menurut Fiqih Zina dibedakan menjadi dua, yaitu zina muhshan dan ghayru muhshan.
1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam(di kubur hidup-hidup sampai leher) kemudian ditaruh batu-batu disekitarnya dan setiap orang berhak untuk melemparinya sampai mati.
2. Zina ghayru muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Hukuman zina ghayru muhshan adalah maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
SEMOGA MEMBANTU