Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah
1. Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah
Jaksa atau jaksa penuntut umum
2. Penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa dalam pengadilan adalah ..,…
Jawaban:
lembaga yudisial
pembahasan :
lembaga yudisial adalah lembaga yang berperan untuk membingbing dan mengarahkan tugas dalam menentukan pengadilan
3. penegak hukum yang bertugas menuntut hukum terdakwa adalah
jaksa atau jaksa penuntut hukum
1. Penyelidik dari lembaga negara bernama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang melakukan penyelidikan
2. Penyidik termasuk penyidik pembantu dari lembaga negara bernama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang melakukan penyidikan
3. Jaksa penuntut umum dari lembaga negara bernama Kejaksaan Republik Indonesia
4. Hakim dan Pengadilan dari lembaga negara bernama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas mengadili perkara
5. Petugas pembina narapidana dari lembaga negara bernama Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
Selain itu
, ada juga aparat penegak hukum yang bekerja sebagai Penasihat Hukum, yakni Advokat atau Pengacara yang berasal dari kantor-kantor advokat 6.atau lembaga bantuan hukum
LPSK, lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban
4. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan prakakara dan lamanya hukuman terdakwa
hakim ketua atau hakim agung
5. lembaga penegak hukum yang bertugas menuntut orang yang melanggar hukum adalah
adalah komisi yudisiyal
6. alat penegak hukum yang bertugas menuntut perkara dipengadilan umum adalah
jaksa penuntut umum…………..
7. unsur+pengadilan+yang+bertugas+memutuskan+perkara+dan+lamanya+hukuman+terdakwa+adalah
Jawaban:
Unsur pengadilan yang bertugas memutuskan perkara dan lamanya hukuman terdakwa adalah hakim.
Sementara unsur pengadilan yang bertugas mengusulkan dakwaan terhadap tersangka adalah jaksa. Jaksa berasal dari lembaga negara yaitu kejaksaan.
Penjelasan:
Pengadilan merupakan lembaga negara yang diberikan kekuasaan untuk menjatuhkan vonis terhadap sebuah kasus hukum. Di Indonesia sendiri, kekuasaan kehakiman seperti ini dikepalai oleh beberapa lembaga negara. Lembaga tersebut adalah Kejaksaan Agung untuk bidang penuntutan dan Mahkamah Agung untuk bidang penjatuhan vonis.
Pelajari lebih lanjut tentang materi kekuasaan kehakiman pada https://brainly.co.id/tugas/13212140
#BelajarBersamaBrainly
8. Penegak hukum yang bertugas membuat dakwaan dan penuntutan
sepertinya jaksa
kalo salah maaf ya
9. Lembaga penegak hukum yang bertugas menuntut perkara adalah
Jawaban:
kejaksaan negeri
Penjelasan:
semoga benar dan membantu
kejaksaan negeri.
maaf jika kurang tepat
10. Alat penegak hukum Yang bertugas menuntut perkara di pengadilan Umum adalah
Jaksa yang bertugas menuntut suatu terdakwa di suatu persidangan dan memberikan hukum kepada terdakwa dan Hakim hanya mempertimbangkan hukuman yang diberikan jaksa seberapa tahun
Semoga bermanfaat ya
Good seller
11. Apa tugas terdakwa dalam pengadilan hukum
Tugas terdakwa dalam pengadilan hukum.
Hadir di persidangan. Terdakwa wajib hadir di persidangan pada saat sidang berlangsung, kecuali ada alasan yang sah untuk tidak hadir.Menjawab dakwaan. Terdakwa memiliki hak untuk memberikan jawaban atas dakwaan yang diajukan kepadanya.Membuat pembelaan. Terdakwa memiliki hak untuk membuat pembelaan atau menjelaskan alasan kenapa dia tidak bersalah dalam perkara yang sedang diproses.Memberikan bukti. Terdakwa memiliki hak untuk memberikan bukti yang mendukung pembelaannya.Menentukan pengacara. Terdakwa memiliki hak untuk menentukan pengacara yang akan membantunya dalam persidangan.Menerima putusan hakim. Terdakwa wajib menerima putusan hakim yang telah dijatuhkan, meskipun putusan tersebut tidak sejalan dengan keinginannya.
12. Petugas penegak hukum yang bertugas menuntut sebuah perkara ialah
Petugas hukum yang menuntut sebuah perkara ialah Jaksa
13. Alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukum yang sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa adalah………
alat penegak hukumyang bertugas mengajukan hukum adalah jaksajawabannya jaksa
smoga membantu, ya*
14. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan perkara dan lamanya hukuman terdakwa adalah
Jawaban:
Hakim dan jaksa penuntut hukum
15. aparat penegak hukum yang bertugas mengadili terdakwa adalah
hakim
sory kalo salah
16. Pejabat penegak hukum yang bertugas menuntut kepada terdakwa ialah
Hakim
Semoga bermanfaat
17. unsur pengadilan yang bertugas memutuskan prakakara dan lamanya hukuman terdakwa
Hakim dan jaksa penuntut umum
18. Alat penegak hukum Yang bertugas menuntut perkara di pengadilan Umum adalah
jaksa
maaf kalau salah ya
19. penegak hukum yang bertugas menuntut terdakwa pada tingkat kabupaten/kota adalah…a. polresb. pengadilan negeric. kejaksaan negerid. kodim
A. Kejaksaan Negeri
Penjelasan:
Panduan ini disusun untuk membantu teman-teman difabel jika berhadapan dengan proses hukum, khususnya jika teman-teman berhadapan dalam proses peradilan pidana, baik sebagai korban, saksi ataupun sebagai tersangka. Agar mudah dipahami, perlu kami jelaskan bahwa proses peradilan pidana adalah proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan (pelanggaran hukum). Sedangkan dalam proses peradilan pidana, negara telah memberikan tugas dan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan penegakan hukum pidana melalui beberapa aturan hukum di antaranya berupa Undang-Undang RI No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan disingkat KUHAP, Undang-Undang No RI No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. adapun penegak hukum tersebut adalah
c.Kejaksaan Negeri
Penjelasan:
Panduan ini disusun untuk membantu teman-teman difabel jika berhadapan dengan proses hukum, khususnya jika teman-teman berhadapan dalam proses peradilan pidana, baik sebagai korban, saksi ataupun sebagai tersangka. Agar mudah dipahami, perlu kami jelaskan bahwa proses peradilan pidana adalah proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan (pelanggaran hukum). Sedangkan dalam proses peradilan pidana, negara telah memberikan tugas dan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan penegakan hukum pidana melalui beberapa aturan hukum di antaranya berupa Undang-Undang RI No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan disingkat KUHAP, Undang-Undang No RI No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. adapun penegak hukum tersebut adalah