Jelaskan landasan historis dan ideologis diberlakukannya kurikulum 2013 di sd!
1. Jelaskan landasan historis dan ideologis diberlakukannya kurikulum 2013 di sd!
Penjelasan:
Diberlakukannya Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar (SD) didasarkan pada landasan historis dan ideologis tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua landasan tersebut:
1. Landasan Historis:
Dalam konteks landasan historis, Kurikulum 2013 menggambarkan perubahan dalam pendekatan pendidikan di Indonesia. Sebelumnya, kurikulum di Indonesia didasarkan pada model pendidikan yang lebih terfokus pada penguasaan materi dan pengetahuan akademik. Namun, dengan berkembangnya tuntutan zaman, perubahan dalam lingkungan sosial, dan perkembangan pendekatan pendidikan global, diperlukan adanya transformasi kurikulum untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berubah.
Kurikulum 2013 muncul sebagai respons terhadap tantangan global yang meliputi perubahan ekonomi, teknologi, budaya, dan lingkungan. Landasan historis ini mengakui pentingnya mengembangkan keterampilan abad ke-21, seperti keterampilan berpikir kritis, kreativitas, kerjasama, komunikasi, dan pemecahan masalah. Kurikulum 2013 juga memperkuat pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi, yang menekankan pada pengembangan keterampilan dan pemahaman yang lebih luas daripada sekadar penguasaan materi.
2. Landasan Ideologis:
Kurikulum 2013 memiliki landasan ideologis yang didasarkan pada falsafah Pancasila dan tujuan pendidikan nasional Indonesia. Kurikulum ini mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Pancasila, seperti keadilan sosial, kebhinekaan, demokrasi, kesetaraan, dan keseimbangan. Tujuan pendidikan nasional Indonesia, yang diwujudkan dalam Kurikulum 2013, adalah untuk menciptakan generasi yang memiliki karakter, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
Landasan ideologis Kurikulum 2013 juga menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif, yang menghargai dan memperkuat keberagaman budaya, agama, suku, dan latar belakang sosial di Indonesia. Kurikulum ini bertujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua peserta didik, tanpa membedakan latar belakang mereka.
Dengan demikian, landasan historis dan ideologis Kurikulum 2013 di SD menggambarkan perubahan dalam pendekatan pendidikan yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman, mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Pancasila, serta bertujuan untuk menciptakan generasi yang berkarakter dan siap menghadapi tantangan masa depan.
2. landasan historis dan ideologis diangkat berdasarkan fakta sejarah dan ide ide yang melatarbelakangi perkembangan pendidikan dasar di indonesia sejak masa hindia belanda sampai saat ini. kebijakan kurikulum 2013 merupakan salah satu perkembangan di bidang pendidikan. jelaskan landasan historis dan ideologis di berlakunya kurikulum 2013 di SD !
Landasan historis dan ideologis diangkat berdasarkan fakta sejarah dan ide-ide yang melatarbelakangi perkembangan pendidikan dasar di Indonesia sejak masa Hindia Belanda sampai saat ini. Kebijakan kurikulum 2013 merupakan salah satu perkembangan di bidang pendidikan. Kurikulum 2013 dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan inovatif serta mampu bersaing di era globalisasi. Kurikulum ini juga menekankan pada pengembangan karakter peserta didik yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa.
Strategi pembinaan ketahanan nasional dalam bidang ideologi dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Selain itu, diperlukan juga pengalaman ideologi Pancasila secara objektif dan subjektif. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang terus menerus kepada seluruh elemen masyarakat. Dalam hal ini, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam membentuk karakter bangsa yang kuat dan memiliki ketahanan ideologi yang tinggi.
Pembahasan
Secara singkat Ideologi adalah sebuah ide atau gagasan yang berhubungan dengan bidang kehidupan manusia.Salah satu Ideologi di Indonesia adalah Ideologi Pancasila dan Ideologi demokrasi . Ideologi Pancasila merupakan ideologi yang berhubungan dengan tanggapan dari perilaku, sikap, dan segala sesuatu yang dikaitkan dengan kegiatan masyarakat dari luhur budaya dan juga sebuah perbuatan atau sifat dalam melaksanakan agama yang diikuti dan juga adanya kepercayaan didalamnya. Adapun Ideologi Demokrasi adalah Ideologi yang ada di Indonesia sebagai sistem pemerintahannya.
Berikut Macam-Macam Ideologi.
Ideologi Kapitalisme : Jadi ideologi Kapitalisme adalah sebuah Ideologi yang populer dan dikenal di dunia.Ideologi Liberalisme : Jadi Ideologi Liberalisme adalah Sebuah Ideologi yang berhubungan dengan kebebasan setiap anggota untuk dapat mengekspresikan keinginannya sendiri tanpa ada larangan dari orang lain.Ideologi Marxisme : Jadi Ideologi Marxisme adalah Idologi yang salah satunya bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan sistem ideologi kapitalisme.Ideologi Sosialisme : Jadi Ideologi Sosialisme adalah Ideologi yang mencangkup keidentikkan dengan ideologi komunisme.Ideologi Nasionalisme : Jadi Ideologi adalah sebuah Ideologi yang membebani kepada kedaulatan suatu negara yang tidak boleh diganggu oleh pihak lain.Ideologi Demokrasi : Jadi Ideologi Demokrasi adalah Ideologi yang ada di Indonesia sebagai sistem pemerintahannya.Ideologi Feminisme : Jadi Ideologi yang membebani kepada kesetaraan hak serta kewajiban bagi perempuan.
Kesetaraan tersebut meliputi hak ekonomi, politik, sosial, budaya, ruang pribadi, dan ruang publik.Tujuan utama dari ideologi ini adalahIdeologi Anarkisme: Jadi Ideologi Anarkisme adalah sebuah ideologi yang menjelaskan bahwa negara merupakan sebuah gangguan.
Peran Ideologi Pancasila
Pancasila di jadikan ideologi terbuka karena nilai-nilai pancasila dipaksakan . Panacasila sendiri diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.Ideologi pancasila adalah sesuatu untuk menyerahkan tanggapan dari perilaku,sikap,dan segala sesuatu yang dikaitkan dengan kegiatan masyarakat dari luhur budaya dan juga sebuah perbuatan atau sifat dalam melaksanakan agama yang.
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang pengertian pancasila dapat disimak di brainly.co.id/tugas/346940Materi tentang Pembahasan Ideologi pancasila dapat disimak di brainly.co.id/tugas/1212290Materi tentang penerapan nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari dapat disimak di brainly.co.id/tugas/8374572
Detail Jawaban
Mapel : PKN
Kelas : 8 SMP
Kategori : Bab 1 – Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia
Kode : 8.9.1
#AyoBelajar
#SPJ5
3. Landasan historis dan ideologis diangkat berdasarkan fakta sejarah dan ide-ide yang melatarbelakangi perkembangan pendidikan dasar di indonesia sejak masa hindia belanda sampai saat ini. kebijakan kurikulum 2013 merupakan salah satu perkembangan di bidang pendidikan. jelaskan landasan historis dan ideologis diberlakukannya kurikulum 2013 di sd!
Jawaban: Penjelasan:
1. eighteen
2. twenty
3. thirty four
4. jelaskan landasan adanya mata pelajaran prakarya di kurikulum 2013!
untuk pengganti tik. karena tik dapat digunakan untuk prakarya seperti penggunaan corel draw untuk desain baju dan pamflet.
5. Jelaskan sumber historis, ideologis pendidikan Pancasila
Jawaban:
PENDAHULUAN
Tantangan Pendidikan Pancasila Dalam menentukan bentuk dan format agar mata kuliah
Pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan
efektif terdapat berbagai tantangan. Tantangan ini dapat berasal dari internal perguruan tinggi,
misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi program studi yang makin tajam
(yang menyebabkan kekurangtertarikan sebagian mahasiswa terhadap Pendidikan Pancasila).
Tantangan yang bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladan dari para elite politik dan
maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai
dinamika dan tantangan Pendidikan Pancasila pada era globalisasi, perlu menganalisis
penggalan-penggalan pidato kebangsaan yang sudah pernah dilakukan oleh para tokoh bangasa
(founding father).
Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, yang dimaksud dengan mata Kuliah Pendidikan Pancasila adalah
pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai
ideologi bangsa indonesia. Dengan landasan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
mengembangkan esensi materi Pendidikan Pancasila yang meliputi: 1. Pengantar Perkuliahan
Pendidikan Pancasila 2. Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia 3. Pancasila sebagai
Dasar Negara 4. Pancasila sebagai Ideologi Negara 5. Pancasila sebagai Sistem Filsafat 6.
Pancasila sebagai Sistem Etika 7. Pendekatan Pembelajaran Dasar Nilai Pengembangan Ilmu.
Jawaban:
:
Sumber Historis Pancasila: Hal ini dimulai pada saat sidang BPUPKI pertama. Sebuah masalah muncul ketika membahas tentang calon dari rumusan terhadap dasar negara Indonesia yang dimana akan dibentuk. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyebutkan sebuah calon rumusan dasar yang dimiliki oleh Indonesia yang dikenal dengan Pnacaisla atau lima dasar. Pada tanggal 17 Agustus kemudian Indonesia memerdekakan diri. Pada 18 Agustus 1945 kemudian dinyatakan UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat lima prinsip yang dikenal dengan Pancasila
Dengan kata lain, pendidikan Pancasila adalah pendidikan ideologi di Indonesia. Tujuan pendidikan Pancasila dapat membentuk warga negara yang baik dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta memiliki rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.
Penjelasan:
#SEMOGAMEMBANTU
6. analisis pelaksanaan kurikulum 2013 di SD
Jawaban:
tiga 3 , lima 5 ,satu 1
maaf kalo ada yg salah
7. Tuliskan dan jelaskan landasan-landasan Ideologis dari organisasi PKBM
Jawaban:
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia
8. tolong ringkaskan dan daftar pustaka nyaLandasan penyusunan kurikulum (kurikulum merdeka dan kurikulum 2013)
Jawaban:
Ringkasan:
Kurikulum adalah suatu rencana pengajaran yang menjadi acuan dalam proses pembelajaran di sekolah. Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 merupakan dua kurikulum yang digunakan di Indonesia. Kurikulum Merdeka digunakan pada masa kemerdekaan Indonesia, sementara Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang digunakan saat ini. Keduanya memiliki landasan penyusunan kurikulum yang berbeda. Kurikulum Merdeka mengedepankan pembelajaran yang berbasis pada penguasaan kebudayaan Indonesia, sedangkan Kurikulum 2013 lebih menekankan pada pembelajaran yang berorientasi pada kompetensi.
Daftar Pustaka:
• Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2016). Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2013). Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
• Sudjana, N. (2005). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
9. Jelaskan landasan ideologis persatuan dan kesatuan!
pancasila merupakan landasan ideologis persatuan dan kesatuan
maaf kalo salah
10. Perbedaan kurikulum pembelajaran IPS SD di kelas rendah pada kurikulum 2013 dan KTSP? Jelaskan
Jawaban:
kurikulum 2013 membahas tdak terlalu detail tentang materi pembelajaran IPS SD dan penjabarannya tdak terlalu bnyak, karna kurikulum ini mendidik siswa2 untuk mengembangkan daya pikir dan kurikulum ini tingkatannya lebih tinggi d bandingkan KTSP yg banyak dan lengkap pembahasan
11. bantu jawab dong kakJawablah pertanyaan berikut disertai dengan contoh penerapan dalam Kurikulum 2013. Jelaskan pengertian kurikulum dengan menyimpulkan beberapa pengertian menurut para ahli.Bandingkan pengertian kurikulum dari tiga ahli kurikulum dan jelaskan perbedaan dan persamaan di antara ketiganya.Jelaskan keterkaitan dimensi kurikulum dengan berbagai pengertian kurikulum.Jelaskan fungsi kurikulum bagi suatu sekolah atau lembaga pendidikan.Bagaimana peranan kurikulum bagi suatu sekolah/lembaga pendidikan?Bagaiama penerapan landasan filosofis dalam pengembangkan kurikulum 2013?Bagaimana penerapan landasan psikologis dalam pengembangkan kurikulum 2013?Bagaimana penerapan landasan Sosiologis dalam pengembangkan kurikulum 2013?Bagaimana penerapan landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pengembangkan kurikulum 2013?Jelaskan landasan komponen-komponen pengembangan kurikulum.Identifikasi komponen-komponen pengembangan kurikulum dalam perencanaan program pembelajaran dan pendidikan.Analisislah komponen-komponen pengembangan kurikulum yang perlu dijadikan dasar pertimbangan dalam menyusun program pembelajaran dan pendidikan.Jelaskan pengertian prinsip pengembangan kurikulum.Jelaskan sumber-sumber prinsip pengembangan kurikulum.Jelaskan berbagai tipe prinsip dalam pengembangan kurikulum.Berikan contoh macam-macam prinsip dalam pengembangan kurikulum
Jawaban:
Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Menurut Sukmadinata,[1] Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum memberikan arahan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Kurikulum juga merupakan suatu rencana pendidikan memberikan pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup, dan urutan isi, serta proses pendidikan.
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan memiliki kedudukan yang sangat sentral dalam seluruh kegiatan pembelajaran, yang menentukan proses dan hasil belajar. Sedangkan Pengembangan kurikulum dilakukan untuk mewujudkan adanya nilai tambah dari yang telah dilakukan sesuai denga kurikulum potensial sesuai dengan tujuan pendidikan. Oleh karena itu, pemahaman tentang kurikulum bagi para tenaga pendidik mutlak diperlukan.
Hakikat Kurikulum
Kata Kurikulum dalam bahasa Indonesia bisa dikatakan merupakan kata yang diadopsi dari bahasa Inggris “curriculum”. Menurut makna kamus “curriculum” artinya the subjects that are included in a course of study or taught in a school, college, etc.[2] (mata pelajaran/ kuliah yang dimasukkan ke dalam bagian pelajaran atau pengajaran dalam sekolah, perguruan tinggi, dsb.)
Beberapa literatur menyebutkan bahwa kata “curriculum” itu sendiri secara etimologis diambil dari bahasa Yunani, yaitu curir yang artinya pelari dan curere yang artinya jarak yang harus ditempuh oleh pelari atau berarti tempat berpacu atau tempat berlomba. Istilah ini pada mulanya digunakan dalam dunia oleh raga. Darwin Syah menyebutkan kurikulum diartikan sebagai jarak perlombaan yang harus ditempuh oleh pelari dalam suatu arena tempat berlomba.[3] Berdasarkan pengertian ini, dalam konteksnya dengan dunia pendidikan menjadi “circle of instruction” yaitu suatu lingkaran pengajaran dimana guru dan murid terlibat didalamnya.
Ada juga yang menyebutkan bahwa kata “curriculum” berasal dari bahasa Latin, a little racecaurse (suatu jarak yang ditempuh dalam pertandingan olah raga), yang kemudian dialihkan ke dalam pengertian pendidikan menjadi circle of instruction yaitu suatu lingkaran pengajaran, di mana guru dan murid terlibat di dalamnya.[4] Menurut Wiles dan Bondi kata “Currere” dalam bahasa Latin diartikan to run (berlari) atau to run the course (menempuh jarak). Sehingga, menurut definisi tradisional, kurikulum sekolah berarti rangkaian mata pelajaran.[5]
Dalam bahasa Arab, istilah “kurikulum” bisa diterjemahkan dengan manhaj, yakni jalan yang terang, atau jalan terang yang dilalui oleh manusia pada bidang kehidupannya. Dalam konteks pendidikan, kurikulum berarti jalan terang yang dilalui oleh pendidik/guru dengan peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan dan sikap serta nilai-nilai. Al-Khauly sebagaimana dikutip oleh Muhaimin menjelaskan bahwa al-Manhaj sebagai seperangkat rencana dan mendia untuk mengantarkan lembaga pendidikan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang diinginkan.[6]
Secara terminologis, terdapat banyak definisi dari beberapa ahli tentang kurikulum, diantaranya:
a. Roberts M. Hutchins (1936), menyatakan: [7] Kurikulum harus mencakup bahan pelajaran permanen, yakni tata bahasa, membaca, retorika dan logika, dan matematika (untuk sekolah dasar dan menengah), dan buku-buku terbesar dunia barat, yakni dimulai dari level menengah.
b. M. Arifin, menganggap kurikulum sebagai seluruh bahan pelajaran yang harus disajikan dalam proses kependidikan dalam system institusional pendidikan[8];
c. Hollis L. Caswell dan Doak S. Campbell (1935), menyatakan [9] Kurikulum terdiri dari semua pengalaman yang diperoleh anak-anak (peserta didik) di bawah bimbingan sekolah.
d. Oemar Hamalik (2005), Kurikulum adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa.[11] Sedangkan dalam tulisannya yang lain, dia menyatakan bahwa kurikulum adalah rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimliki berdasarkan standar nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus dijalani untuk mencapai pengalaman tersebut, dan evaluasi yang perlu dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian kemampuan peserta didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan pengalaman belajar peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya pada satuan pendidikan tertentu.
Penjelasan:
semoga membatu
terimakasih
12. tematik terpadu kurikulum 2013 untuk sd
maksudnya maksudnya apa sih soalnya saya bingung
13. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD. kk tolong bantui ya kk
Jawaban:
Standar Kompetensi Guru MI/SD merupakan panduan yang menggambarkan kualifikasi dan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD). Standar Kompetensi Guru ini mencakup berbagai aspek, seperti kompetensi pedagogis,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Tujuan dari Standar Kompetensi Guru MI/SD adalah untuk memastikan bahwa guru memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang diperlukan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.
Pendidik memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum di MI/SD. Sebagai seorang pendidik, guru memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan kemampuan siswa di tingkat MI/SD. Dalam pengembangan kurikulum, guru berperan sebagai pengelola proses pembelajaran di kelas, di mana mereka dapat memberikan masukan yang berharga untuk menyusun kurikulum yang relevan dan efektif. Guru juga dapat memberikan umpan balik dan saran yang berharga kepada pengambil kebijakan terkait pengembangan kurikulum.
Analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pendidikan di Indonesia. Salah satu landasan yuridis yang mengatur hal ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN): Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa “Pendidikan diarahkan pada pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Guru sebagai pelaksana pendidikan bertanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang dapat mencapai tujuan tersebut.
2. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah: Mengatur tentang pengembangan kurikulum di tingkat dasar dan menengah. Guru diharapkan berperan aktif dalam pengembangan kurikulum yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.
3. Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah: Mengatur tentang Kurikulum 2013 yang diterapkan di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Guru diharapkan terlibat dalam pengembangan dan penyusunan bahan ajar serta melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.
Dengan landasan yuridis ini, guru di MI/SD memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa. Mereka juga diharapkan melakukan pengembangan diri secara kontinu agar dapat mengimplementasikan kurikulum dengan baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di MI/SD.
14. Jelaskan landasan historis
LANDASAN HISTORIS
• Bahwa nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
• Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialisPancasila.
15. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD.kk tolong bantui ya kk
Standar Kompetensi Guru MI/SD merupakan pedoman yang menggambarkan kemampuan, pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD). Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru MI/SD memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.
Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup beberapa domain kompetensi, termasuk kompetensi pedagogik (kemampuan mengajar dan mengelola pembelajaran), kompetensi kepribadian (sikap profesional, etika, dan kepribadian yang baik), kompetensi sosial (kemampuan berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan masyarakat), dan kompetensi profesional (kemampuan beradaptasi, berinovasi, dan melakukan pengembangan diri).
Dalam hubungan antara pendidik dan pengembangan kurikulum di MI/SD, guru memiliki peran yang sangat penting. Sebagai pendidik, guru terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum. Guru berperan sebagai fasilitator pembelajaran yang menerapkan kurikulum di kelas, mengadaptasi metode pengajaran sesuai kebutuhan siswa, dan memastikan bahwa materi pembelajaran relevan dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.
Pembahasan
Pengembangan kurikulum di MI/SD melibatkan guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun silabus, memilih metode dan strategi pembelajaran yang tepat, serta mengevaluasi efektivitas kurikulum. Guru berperan sebagai penghubung antara teori dan praktik, mengamati kebutuhan dan perkembangan siswa, serta melibatkan orang tua dan stakeholder lainnya dalam proses pengembangan kurikulum.
Secara faktual, landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu landasan yuridisnya adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa guru memiliki peran dalam penyusunan kurikulum dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Akademik Guru dalam Jabatan juga menjadi landasan yuridis yang mengatur bahwa guru harus memiliki kompetensi dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
Dengan adanya landasan yuridis ini, guru MI/SD diharapkan memiliki kompetensi dalam pengembangan kurikulum dan mampu melaksanakannya dengan baik untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Landasan yuridis ini memberikan pedoman yang jelas bagi guru dalam melibatkan diri dalam pengembangan kurikulum dan memastikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa di MI/SD.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang kurikulum pendidikan https://brainly.co.id/tugas/40421881
Materi tentang kurikulum pendidikan https://brainly.co.id/tugas/40421977
Materi tentang kurikulum pendidikan https://brainly.co.id/tugas/40421977
Detail Jawaban
Kelas: SMA
Mapel: SBMPTN
Bab: –
Kode:
–
#AyoBelajar #SPJ2
16. silabus penjas sd kurikulum 2013 bisa diperoleh di mana?
di google atau di pengajaran
17. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD.kk tolon bantui ya kk
Standar Kompetensi Guru MI/SD merupakan seperangkat kriteria yang menggambarkan kemampuan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah atau juga Sekolah Dasar. Standar tersebut ditetapkan oleh pemerintah sebagai suatu acuan dalam merekrut, melatih, dan juga mengembangkan guru-guru yang ada di tingkat MI/SD. Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup berbagai aspek, contohnya seperti kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.Landasan yuridisyang mengatur guru tentunya harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD yang dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan juga undang-undang yang relevan.
Pembahasan :
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Fungsi adanya landasan yuridis untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga peraturan dipastikan tidak tumpang tindih, tidak ketinggalan zaman, dan kuat di mata hukum.
Pelajari lebih lanjut
Pengertian pendidikan
https://brainly.co.id/tugas/4718894
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
18. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD.kk tolong bantui ya kk
Standar Kompetensi Guru MI/SD adalah seperangkat kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang guru di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD) untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara efektif. Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup tiga aspek utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
1. Kompetensi Pedagogik: Guru MI/SD harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik anak usia MI/SD. Mereka juga harus mampu mengelola kelas, menggunakan media pembelajaran yang tepat, dan mengembangkan strategi pembelajaran yang inovatif.
2. Kompetensi Kepribadian: Guru MI/SD harus memiliki kepribadian yang baik, memiliki integritas, dan mampu menjadi contoh yang baik bagi siswa. Mereka harus memiliki motivasi yang tinggi, memiliki etika profesional, serta mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan siswa, orang tua, dan rekan kerja.
3. Kompetensi Sosial: Guru MI/SD harus mampu bekerja sama dengan rekan kerja dan orang tua siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Mereka juga harus mampu mengelola kelas dengan suasana yang kondusif, menjaga keamanan siswa, serta mampu membangun hubungan yang positif dan inklusif dengan siswa yang memiliki kebutuhan khusus.
Hubungan pendidik (guru) dan pengembangan kurikulum di MI/SD sangat erat. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum di MI/SD. Mereka terlibat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Guru MI/SD juga bertanggung jawab dalam mengembangkan bahan ajar, mengadopsi metode pembelajaran yang tepat, dan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dan perkembangan siswa.
Dalam konteks analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD, perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki peraturan dan kebijakan pendidikan yang berbeda. Oleh karena itu, analisis ini harus disesuaikan dengan negara atau wilayah yang relevan.
Namun, dalam banyak negara, landasan yuridis yang mengatur guru melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD biasanya tercantum dalam peraturan atau kebijakan pendidikan, seperti undang-undang pendidikan, peraturan menteri, atau pedoman kurikulum. Misalnya, peraturan tersebut dapat mengatur tentang kewajiban guru untuk mengembangkan dan memperbarui materi pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, serta melibatkan siswa dalam proses pengembangan kurikulum.
Selain itu, ada pula peraturan yang menekankan pentingnya partisipasi guru dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan kurikulum, baik melalui forum diskusi, pelatihan, atau kelompok kerja kurikulum. Dalam beberapa negara, landasan yuridis juga dapat mengatur adanya penilaian atau akreditasi bagi guru dalam hal pengembangan kurikulum.
Dalam melakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD, penting untuk merujuk kepada dokumen-dokumen hukum yang berlaku di negara atau wilayah yang relevan. Ini akan memastikan analisis yang lebih akurat dan sesuai dengan konteks peraturan dan kebijakan pendidikan yang berlaku.
Pembahasan
Guru adalah seorang profesional di bidang pendidikan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi untuk mengajar dan membimbing siswa dalam proses pembelajaran. Guru bertanggung jawab untuk mentransfer pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan membantu siswa dalam pengembangan kepribadian dan potensi mereka.
Peran guru meliputi perencanaan pembelajaran, penyampaian materi pelajaran, penilaian hasil belajar, pengelolaan kelas, dan interaksi dengan siswa, orang tua, dan rekan kerja. Guru juga berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, memotivasi siswa, dan membantu mereka mencapai tujuan akademik dan pengembangan pribadi.
Selain itu, guru juga berperan dalam menciptakan suasana belajar yang inklusif, mendukung keberagaman, dan memastikan kesetaraan akses terhadap pendidikan bagi semua siswa. Guru juga berperan sebagai peran model yang memberikan contoh perilaku yang baik dan etika profesional kepada siswa.
Dalam konteks MI/SD, guru memiliki tanggung jawab khusus dalam memahami dan merespons kebutuhan dan perkembangan anak usia MI/SD. Mereka harus menguasai metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik anak usia tersebut, serta memiliki pemahaman mendalam tentang kurikulum dan bahan ajar yang relevan.
Guru di MI/SD juga berperan penting dalam membantu pengembangan kurikulum, melalui kontribusi dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan siswa. Dengan demikian, guru menjadi agen penting dalam implementasi kurikulum dan pengembangan pendidikan di tingkat MI/SD.
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang Guru dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/9376444
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
19. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD. kk tolong bantui ya kk
Standar Kompetensi Guru MI/SD adalah panduan yang menggambarkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD) dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan di tingkat tersebut. Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup berbagai aspek, termasuk pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk menjadi guru yang efektif dan berkualitas.
Standar Kompetensi Guru MI/SD biasanya mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
1. Kompetensi Pedagogik: Meliputi kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran yang efektif, menerapkan metode pengajaran yang sesuai, menggunakan media pembelajaran yang tepat, serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kemajuan siswa.
2. Kompetensi Profesional: Meliputi pengetahuan tentang teori dan praktik pendidikan, pemahaman terhadap kurikulum nasional, serta kemampuan untuk mengikuti perkembangan pendidikan dan mengembangkan diri secara terus-menerus.
3. Kompetensi Kepribadian dan Sosial: Meliputi sikap dan perilaku guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, kolega, dan masyarakat sekitar. Guru diharapkan memiliki integritas, empati, komunikasi yang efektif, dan kemampuan mengelola kelas dengan baik.
Hubungan antara pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD sangat erat. Pendidik, dalam hal ini guru, memiliki peran penting dalam pengembangan kurikulum di MI/SD. Mereka terlibat dalam menyusun dan mengimplementasikan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa di tingkat MI/SD.
Guru MI/SD berperan dalam menyusun silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, pemilihan metode pengajaran yang sesuai, serta pengembangan bahan ajar yang relevan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memilih dan mengadaptasi materi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
Analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD dapat dilakukan dengan melihat regulasi atau undang-undang yang mengatur bidang pendidikan di negara masing-masing. Setiap negara memiliki sistem hukum dan regulasi yang berbeda terkait dengan tugas dan kewajiban guru dalam mengembangkan kurikulum.
Sebagai contoh, di Indonesia, landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD antara lain terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 Tahun 2003. UUSPN mengamanatkan bahwa guru memiliki peran aktif dalam pengembangan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru juga memberikan pedoman terkait standar kompetensi guru MI/SD.
Dalam konteks ini, guru MI/SD di Indonesia diharapkan untuk terus mengembangkan diri, mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional, serta terlibat dalam kegiatan pengembangan kurikulum yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan pendidikan yang berkualitas.
Penting untuk dicatat bahwa landasan yuridis terkait guru dan pengembangan kurikulum dapat berbeda di setiap negara, tergantung pada regulasi dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Oleh karena itu, analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD perlu mengacu pada peraturan dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing.
Pembahasan
Guru adalah seorang pendidik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajar dan membimbing peserta didik dalam proses pembelajaran. Guru memiliki peran sentral dalam pendidikan dan bertanggung jawab untuk mentransfer pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan sikap kepada siswa.
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang guru dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/9376444
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1