Jelaskan Hubungan Antara Hukum Masyarakat Dan Ketertiban Sosial

  Edukasi
Jelaskan Hubungan Antara Hukum Masyarakat Dan Ketertiban Sosial

jelaskan hubungan antara hukum masyarakat dan ketertiban sosial

Daftar Isi

1. jelaskan hubungan antara hukum masyarakat dan ketertiban sosial

Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat  ialah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peratran hukum tertentu pula.

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, menginga bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan  berikut ini.

 

 

a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.

Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.

b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.

Jadi, dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya, dimana dad masyarakat disitu tentu ada hukumnya.

c. Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin, mengingat hukum itu pada hakikatnya:

1). Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.

2). Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.

Jadi, jelaslah bahwa huum itu bukan hanya menjamin keamanan dan kebebasan, tatapi juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dengan wajar dan layak.

2. Jelaskan hubungan antara hukum, masyarakat, dan ketertiban sosial!

hubungan apabila suatu negara memiliki hukum maka hukum tersebut akan dipatuhi oleh masyarakat dan apabila masyarakat sudah mematuhi hukum atau tata tertib yang berlaku di setiap daerah maka akan tercipta ketertiban sosial

3. 1. jelaskan hubungan antara hukum masyarakat dan ketertiban sosial? 2. mengapa efektivitas berlakunya hukum tidak tercapai apabila ketiga kaidah hukum terakomodasi dalam hukum? 3. jelaskan hubungan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum?​

Jawaban:

hubungannya apabila suatu negara memiliki hukum maka hukum tersebut akan di patuhi oleh masyarakat dan apabila masyarakat sudah mematuhi hukum atau tata tertib yang berlaku di setiap daerah maka akan tercipta ketertiban sosialKetiga hal tersebut harus ada dalam hukum. Apabila satunya tidak ada, efektivitas berlakunya hukum tdk akan tercapai. Apabila hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah ini merupakan kaidah mati. Apabila hukum hanya berlaku sosiologis, kaidah hukum itu menjadi aturan pemaksa. Apabila hanya berlaku filosofis, kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum)kesadaran hukum adalah di mana warga negara harus sadar hukum apa yg di berlakukan di negara tersebut sedangkan kepatuhan hukum adalah di mana warga negara harus patuh dan menaati peraturan yg dibuat di suatu negara

Penjelasan:

semoga bermanfaat

4. Jelaskan hubungan antara sanksi hukum dan terciptanya ketertiban dalam masyarakat!

Jika sanksi hukum berlaku maka orang akan enggan melanggar sehingga akan terciptanya ketertiban dalam masyarakat

5. jelaskan hubungan antara sanksi hukum dan terciptanya ketertiban dalam masyarakat indonesia

hubungannya yaitu jika ada sesorang yg melakukan pidana dan diberi sanksi hukum maka akan menyebabkan orang tersebut jera dan tidak mengulangi pidana / kejahatan yg sudah dilakukan dengan begitu akan tercipta ketertiban dalam masyarakat indonesia.

6. jelaskan hubungan antara hukum dengan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta berikan contohnya

hubungan hukum keadilan dan ketertiban sangatlah erat. karena kedilan dan ketertiban bisa di ciptakan karena adanya kukum.. jika hukum tidak ada, keadilan dan ketertiban tidak akan ada. contohnya : keadilan dan ketertiban di sekolah di ciptakan dengan adanya peraturan tata tertib sekolah (hukum)

7. Jelaskan hubungan antara sanksi hukum dan terciptanya ketertiban dalam masyarakat!

jika didalam lingkungan masyarakat tidak tercipta ketertiban maka seorang sanksi hukum bisa melaporkan keadaan tersebut ketua rt/rw/lurah/kades agar bisa kembali diciptakannya ketertiban dlm lingkungan masyarakat tersebut

8. Jelaskan hubungan antara hukum masyarakat dan ketertiban sosialMengapa efektivitas berlakunya hukum tidak tercapai apabila ketiga kaidah hukum tidak terakomodasi dalam hukum ​

Jawaban:

apabila rakyat tersebut oleh masyarakat maka masyarakat lain akan mematuhi

Penjelasan:

di buat ya

9. 1. Apa yang dimaksud perlindungan hukum?2. Jelaskan beserta contoh bahwa sarana/fasilitasmemengaruhi penegakan hukum!3. Jelaskan hubungan antara hukum, masyarakat,dan ketertiban sosial!4. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, sosiologis,dan filosofis. Mengapa efektivitas berlakunyahukum tidak akan tercapai apabila ketiga kaidahhukum tidak terakomodasi dalam hukum?5. Jelaskan hubungan tingkat kepatuhan masyarakatterhadap hukum!​

Jawaban:

1. Memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

2. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar.

3. hukum merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin.

4. Apabila satunya tdk ada, efektivitas berlakunya hukum tidak akan tercapai. Apabila hukum hanya berlaku secara yuridis, a
da kemungkinan kaidah ini merupakan kaidah mati. Apabila hukum hanya berlaku sosiologis, kaidah hukum itu menjadi aturan pemaksa. Apabila hanya berlaku filosofis, itu hanya merupakan hukum yg dicita citakan

5. Kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama.

10. jelaskan secara singkat hubungan antara perlindungan, penegakan hukum, ketertiban, keadilan Dan keteraturan dalam Kehidupan masyarakat! ​

Jawaban:

– kelindungan adalah :seseorang yang peduli dengan kita

-penegakan hukum itu: ya dalam tata tertib itu punya aturan ataukewajiban masyarakat

-ketertiban adalah sesuatu yang kita laksanakan CONTOH: -Tertip memakai masker

-tertip dalam upacara

Penjelasan:

maaf kalau salah ya

kalau benar FOLLOW me ya

11. apakah hubungan antara kesadaran terhadap hukum dengan keamanan dan ketertiban masyarakat

tentu saja hubungan anyara kesadaran hukun dengan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah mengacu kepada budaya hukum yang merupakan salah satu struktur dari sistem hukum yang ditulis oleh lawrence m friedman dalam bukunya yan berjudul american law dimana dapat kita ketahui bilamana kesadaran terhadap hukum suatu masyarakat tinggi maka mereka akan memiliki suatu prinsip disiplij untuk patuh terhadap hukum. dan bilamana setiap individu mematuhi hukum dan memiliki kesadaran yang tinggi maka sistem hukum telah bekeja dengan baik dan sebagai manifestasi daripada keuntungannya bagi masyarakat adalah terciptanya keamanan dan ketertiban.

12. jelaskan hubungan antara sanksi hukum dan terciptanya ketertiban dalam masyarakat

Fungsi hokum adalah mengatur dan memaksa. Mengatur masyarakat dengan peraturan- peraturannya baik yang berupa larangan atau periintah. Dengan begitu masyarakat teratur untuk hidup tertib. Memaksa masyarakat untuk menaati peraturan- peraturan, dan pelanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksi dan peraturan – peraturan ini bersifat tegas. Dengan sanksi- sanksi hokum diharapkan masyarakat jera karena perasaan tidak nyaman akibat sanksi yang diberikan. Sangsi dapat berupa denda, atau hukuman yang lain misalnya kurungan, atau kegiatan – kegiatan social.

13. Menghubungkan antara kekuasaan dengan warga masyarakat sehingga tata tertib sosial tetap terpelihara merupakan salah satu fungsi — a. tertib hukum b. lembaga politik c. lembaga hukum d. pedoman kekuasaan​

Jawaban:

b. lembaga politik

Penjelasan:

Terimakasih Kak!

14. jelaskan hubungan kerjasama masyarakat dan pihak polisi dalam menciptakan ketertiban sosial

Jawaban:

Saling Toleransi

Penjelasan:

Polisi menerbitkan aturan untuk ketertiban sosial dan masyarakat mematuhi aturan yang dibuat oleh pihak polisi, aturan tersebut harus dipatuhi tidak hanya masyarakat yang menjalaninya namun polisi harus melihat sanksi apa yang sesuai agar tidak memberatkan masyarakat apabila pelanggaran terjadi sesuai dengan kasus yang ada pada masyarakat sehingga tercipta ketertiban sosial, dibutuhkan toleransi keduanya baik masyarakat dan polisi

15. yang bukan termasuk tujuan hukum nasional adalah … JAWABAN A.mempertahankan tertib hukum dalam kehidupan masyarakat B.memelihara tertib hukum dalam kehidupan masyarakat C.mengubah tertib hukum dalam kehidupan masyarakat D.memelihara tertib hukum dalam kehidupan masyarakat

Jawaban:

C:mengubah tertib hukum dlam kehidupn msyarakat

Maap klo slah

16. tertib sosial di masyarakat, selain di tentukan oleh sosialisasi norma norma sosial dan hukum, juga ditentukan oleh

adat budaya masyarakatnyaNILAI & NORMA
VII SMP

Tertib sosial di masyarakat, selain di tentukan oleh sosialisasi norma norma sosial dan hukum, juga ditentukan oleh berbagai norma lainnya diantaranya norma kesuailaan, kesopanan bahkan terlibat norma agama di dalamnya. Juga bisa di tentukan oleh tingkat toleran dan apresiasi masyarakat dlam menindak lanjut norma & sosialisasi tsb.

#moga membantu kk

17. Jelaskan hubungan antara hukum,masyatakat,dan ketertiban sosial

hubungannya apabila suatu negara memiliki hukum maka hukum tersebut akan di patuhi oleh masyarakat dan apabila masyarakat sudah mematuhi hukum atau tata tertib yang berlaku di setiap daerah maka akan tercipta ketertiban sosial

semoga membantu
maaf yaaa kalau salah….

18. Jelaskan fungsi hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.

Jawaban:

fungsi dari hukum sebangai pengatur tata tertib masyarakat adalah hukum tersebut berhungan dengan masyarakat dan jika hukum itu dilanggar oleh masyarakat tersebut maka dia akan mendapat hukuman yg berlaku di masyarakat tersebut

Penjelasan:

karena jika hukum masyarakat tidak dilaknakan maka masyarakat tersebut akan berbuat seenaknya sendiri

Penjelasan:

Fungsi Hukum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.

Menurut M. Friedman, Fungsi hukum yaitu sebagai berikut :

1. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control).

2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement).

3. Rekayasa sosial (Social Engineering).

Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering).

Menurut Sajipto Raharja, hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan sebagai sumber.

Secara sistematis, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat yaitu sebagai berikut.

1. Fungsi hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.

3. Hukum berfungsi untuk
menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

4. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

5. Hukum befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.

5. Fungsi hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.

6. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.

6. Fungsi hukum sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, ketentraman akan tercapai.

7. Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik, artinya hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian, semua masyarakat harus taat kepada hukum.

8. Fungsi hukum sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia.

Dari fungsi fungsi hukum yang diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa :

Fungsi hukum yaitu sebagai alat pengatur tata teritb, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, penentuan alokasi wewenang, alat penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, mengatur tata tertib di dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyat, demi keadilan dan atau berfaedah bagi rakyat dengan cara menjaga kepentingan rakyat. Fungsi hukum sebagai penertib dan pengatur pergauan di dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul

19. Jelaskan normalisasi atau tertib sosial dalam suatu masyarakat

Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing.

contoh tindakan :
• Razia PKL
• Alokasi pemukiman kumuh
• Penertiban tuna wisma

Video Terkait