Berikut ini merupakan objek pajak penghasilan (PPh) kecuali…
1. Berikut ini merupakan objek pajak penghasilan (PPh) kecuali…
jawabannya adalah keuntungan karna penjualan atau pengalihan harta
2. Jabarkanlah tentang Subjek PPh, Objek PPh, Penghasilan kena Pajak (PKP), dan Penghasilan tidak kena pajak?
Subjek PPh meliputi :
1. orang pribadi;
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3. badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk us
aha tetap; dan
4. bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. 1.cari pengertian pajak Penghasilan pph pasal 21beserta objek pajaknya2. carilah pengertian pajak penghasilan pph pasal 23beserta objek pajaknya.
Jawaban:
1.PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
objek pajak:a) tahapan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa tahapan yang teratur atau tidak teratur,b) Penghasilan Yang diterima ATAU TIMAH PENERIMA Pensiun Beroperasi Teratur Berupa Uang Pensiun ATAU Penghasilan sejenisnya,c) tahapan sesuai dengan pemutusan hubungan kerja dan tahapan dengan tahapan yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon , uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua,d) tahapan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang bertingkat bulanan.
2.pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
objek pajak:-Penilai aset (appraisal)
-Aktuaris
-Akuntansi dan pembukuan laporan keuangan
-Arsitektur/perancang
-Hukum
-Pengeboran (drilling) migas, kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap
-Penunjang di bidang penambangan migas
-Penambangan dan penunjang di bidang -penambangan selain migas
-Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
-Penebangan hutan
-Perencanaan kota dan arsitektur landscape.
-Mixing film
-Internet dan sambungannya
-Pembuatan dan atau pengelolaan website
Penjelasan:
semoga bermanfaat
4. Sebutkan objek pajak yang dikenakan PPH 24
Jawaban:
Yang menjadi subjek PPh Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
5. objek pajak penghasilan pph 21 yang berasal dari kegiatan adalah…
Objek PPh Pasal 21 yg berasal dari kegiatan adalah gaji dan bonus
6. objek pajak penghasilan (Pph), adalah….. please…jawab penting…
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
objek pajak penghasilan
7. Berikut ini yang merupakan objek PPh adalah …. a. pajak pribadi b. pajak harta warisan belum dibagi c. penghasilan d. pajak badan e. bentuk usaha tetap tolong di jawab kk
Jawaban:
c. penghasilan
Penjelasan:
objek pajak yang menjadi sasaran PPh adalah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh1984
8. sebutkan 5 objek PPh (pajak penghasilan)
Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah ” Penghasilan ”, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Contohnya :
~ Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan
~ Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
~ Laba usaha
~ Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
~ Dividen
~ Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
~ Premi asuransi.
9. penghasilan yang termasuk objek PPH pasal 21 pajak penghasilan pasal 21 adalah
penghasilan yg termasuk objek PPh pasal 21 diantaranya:
gaji, upah, tunjangan,honorium,komisi,bonus.
hadiah dari undian.
laba usaha.
10. objek pajak pph pasal 21
Objek PPh Pasal 21 ialah penghasilan yg diterima oleh Subjek Pajak Dalam Negeri (DN) baik itu berupa gaji, honorarium, tunjangan dan sebagainya yang besarnya menurut UU Perpajakan sudah bisa dikenakan pajak.
11. Objek pajak penghasilan Pph 21 berkenaan dengan pekerjaan meliputi
Pegawai baik harian, mingguan maupun bulanan ataupun berdaraskan kontrak kerja wktu tertentu
bukan pegawai seperti tenaga ahli (dokter, konsultan)
penerima pensiun
peserta perlombaan seperti atlet
12. pemasukan yang tidak termasuk objek pajak pph adalah
Nilai PKP /penghasilan dibawah 13 juta tergantung undang undang juga si itu yang lama
semoga membantu:)
13. objek pajak penghasilan pph 21 yang berasal dari kegiatan adalah
objek PPh Pasal 21 adalah gaji
14. Objek pajak dri pph pasal 22
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun PPh 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
15. Penghasilan untuk kepentingan pengenaan pph, yang dimaksud dengan schedular taxation adalah penghasilan yang objek pajaknya dikenai pajak …
Jawaban:
Bersifat final
Penjelasan:
Semoga membantu
16. OBJEK PAJAK PPH PASAL 21
penghasilan, baik berupa :
penghasilan yg berkaitan dg pekerjaan (gaji, upah, tunjangan, dll)
hadiah dari undian, pkerjaan, kegiatan, atau penghargaan
laba usaha
keuntungan krn penjualan atau karena pengalihan harta
penerimaan kembali pembayaran pajak,
deviden
royalti
dll.
17. objek pph pasal 21 yang dalam penghitungannya tidak menggunakan akumulasi penghasilan bruto adalah,kecuali
kecuali pph pasal 21 untuk badan/perusahaan
18. Sebutkan objek dan non objek pajak pph Badan !
Obyek Pajak Penghasilan Sebelum berbicara mengenai apa saja yang menjadi obyek pph, ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
Laba usaha, Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
; Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
; Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Bukan Merupakan Obyek Pajak Sedang penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU. PPh adalah sebagai berikut : (a). Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan (b). Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; Warisan; Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (UU. PPh); Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat; (1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan (2) bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
19. 1. Bagaimana cara penentuan laba pada Bentuk Usaha Tetap (BUT)? jelaskan2. Tuliskan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) dan bukan objek pajak penghasilan (PPh)3. Pada perusahaan tertentu dapat dikenakan pajak penghasilan(PPh) yang bersifat final sebesar 1%, laluapa sajakah yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) final ? jelaskan 1
Jawaban:
1.menjelaskan subjek dan objek pajak WP badan dan BUT; … Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, perlu.
Penjelasan:
maaf jawabnya cuma satu ka dan lagi kalau salah maaf ya