Bentuk Badan Hukum Bpr Adalah Berikut Ini Kecuali

  Edukasi
Bentuk Badan Hukum Bpr Adalah Berikut Ini Kecuali

Bentuk badan hukum BPR adalah sebagai berikut ini, kecuali: 1) perseroan terbatas; 2) koperasi; 3) bentuk lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah 4) perusahaan daerah; 5) perusahaan perseorangan.

Daftar Isi

1. Bentuk badan hukum BPR adalah sebagai berikut ini, kecuali: 1) perseroan terbatas; 2) koperasi; 3) bentuk lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah 4) perusahaan daerah; 5) perusahaan perseorangan.

Jawaban:

4) perusahaan daerah

Penjelasan:

Karena perusahaan di miliki oleh pemerintah/ daerah

2
. di samping izin, bank juga dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan. jelaskan bentuk badan hukum yang direkomendir untuk mendirikan bank umum dan BPR!​

Bentuk hukum badan usaha perbankan di Indonesia mengacu pada jenis bank itu sendiri. Artinya bahwa bentuk hukum jenis bank umum bisa berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Blog Pribadi Sarno Wuragil

Beranda Course Bentuk Hukum Badan Usaha Perbankan di Indonesia

Course

Bentuk Hukum Badan Usaha Perbankan di Indonesia

Penulis Sarno Wuragil Maret 28, 20178507 views

bentuk hukum badan usaha perbankan

Bentuk hukum badan usaha perbankan di Indonesia mengacu pada jenis bank itu sendiri. Artinya bahwa bentuk hukum jenis bank umum bisa berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bentuk bank diatur pada bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab III, bagian kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum perseroan terbatas.Bentuk hukum bank umum sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas.

Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:

Perseroan terbatas

Koperasi

Perusahaan daerah

Adapun mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.

Bentuk hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat(2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992. Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk :

Perusahaan daerah

Koperasi;

Perseroan terbatas;

Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Adanya bentuk hukum lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lemabaga lainya.

1. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas

Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, pengaturan perseroan terbatas terdapat pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt).

Di dalam KUHD ketentuan perseroan terbatas khususnya terdapat pada pasal 36, 40, 42, dan 45. Mengingat peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha, maka pada tahun 1995 ketentuan dari KUHD tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Setelah dua tahun berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terabatas, pada tahun 2007

“badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan lainya”.

Pengertian tersebut kemudian diubah pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“perseroan terabatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pertauran pelaksanaanya”.

Perseroan terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti bank menurut ketentuan pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi, kelengkapan organ yang merupakan satu kesatuan dan merupakan pengertian yang lengkap bagi perseroan terbatas, yaitu:

Adanya rapat umum pemegang saham (RUPS). Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Adanya direksi. Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

3. Kegiatan yang boleh dilakukan oleh bpr, kecuali

Jawaban:

Usaha atau kegiatan yang tidak boleh dilakukan BPR lain tidak bukan adalah :

•Menerima simpanan berupa giro

•Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

•Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

•Melakukan usaha perasuransian.

4. Apakah bpr bisa menerima simpanan dalam bentuk giro?

°Tabungan°

Tidak, telah diatur dalam undang-undang bahwa BPR tidak bisa menyimpan simpanan dalam bentuk giro

5. apa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR atau badan perkreditan rakyat

KEGIATAN USAHA YANG DI LAKUKAN BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.Memberikan kredit.Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

6. bentuk usaha yang tidak boleh dilakukan bpr

menerima simpanan berbentuk giro
melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
melakukan usaha perasuransian
melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksudkan dalam usaha BPR

– menerima simpanan berupa giro
– melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
– melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah
– melakukan usaha perasuransian
– melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR

7. berikut ini usaha yang dilakukan oleh BPR

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Memberikan kredit.

Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Menempatkan dananya dalam bentukSertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank
lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

8. Berikut ini adalah contoh lembaga keuangan bukan bank, kecuali… a. BPR b. asuransi c. koperasi d. pengadilan e. bursa efek

jawabannya adalah e. bursa efek karena berhubungan dengan pembelian dan penjualan, menurut saya itu tidak masuk ke daftar lembaga keuangan, semoga membantu”

9. Sebutkan bentuk usaha yang tidak boleh dilakukan BPR

menghimpun simpanan berupa giro
terlibat dalam lalu lintas pembayaran
ikut serta usah valuta asing
melakukan kegiatan perasuransian
serta penyertaan modalbentuk usaha yang tidak boleh dilakukan BPR yaitu menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, dan melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking.

10. kegiatan yang boleh di lakukan oleh bpr kecuali​

Jawaban:

melakukan usaha perasuransian

Penjelasan:

semoga membantu :)(:

11. bentuk usaha yang dilakukan oleh BPR adalah

memeriksa di bidang keuanganDari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.

Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

Baca Juga: 7 Layanan E Banking yang Perlu Anda Ketahui

Perbedaan Bank Umum dan BPR secara Lebih Detail

Perbedaan Bank Umum dan BPR via forbes.com

 

Dalam pembahasan lebih lanjut, antara bank umum dan bank perkreditan rakyat ini terdapat perbedaan yang lebih mendetail yaitu :

1. Tugas Bank Umum

Pemberian kreditMenghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutangMenjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.Menerima pembayaran atas tagihan surat berhargaMenyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barangMelakukan utang piutangMelakukan kegiatan valuta asingMelakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lainBertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat

Memberikan kreditMenghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

3. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat

Melaksanakan usaha asuransiMelaksanakan penyertaan modalMelaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asingMenerima simpanan berbentuk giroIkut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

4. Hal yang Harus Diperhatikan oleh Bank Perkreditan Rakyat

Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

12. berikut yang merupakan contoh dari sebuah lembaga sosial, kecuali…A. LKMD B. BPRC. KUDD. LSM​

Jawaban:

D. LSM

Penjelasan:

Lembaga sosial menurut Koentjaraningrat adalah suatu sistem norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupannya. Secara umum lembaga sosial adalah suatu sistem norma tentang aktivitas masyarakat yang bersifat terarah untuk melangsungkan kehidupan bermasyarakat dan kebutuhan pokok manusia.

Jenis-jenis lembaga sosial yang ada di masyarakat antara lain: keluarga, pendidikan, ekonomi, agama, politik, dan budaya.

13. ada bank,badan perkreditan rakyat (BPR),dan koperasi simpan pinjam disebut

koperasi kredit /KSP

14. Mengapa BPR tidak boleh menerima simpanan bentuk giro ?

karena akan merusak keuangan

15. Berikut lembaga-lembaga sosial yang terdapat di desa, kecuali . . . . A. posyandu B. PKK C. koperasi D. BPR

Jawabannya ada D. BPR

16. apa tujuan di bentuknya bpr plisss

Dibentuknya dengan tujuan dengan tujuan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat terlepas dari jerat hutang yang diberikan oleh rentenir

17. Yang membedakan antara BPR dan bank umum adalah …. a. BPR boleh menerima simpanan giro b. BPR boleh ikut kegiatan kliring c. BPR boleh menciptakan uang giral d. BPR tidak memberi jasa lalu lintas pembayaran e. BPR disebut BPUG


Jawaban:

d.

Penjelasan:

maaf kalau salah

masih duduk di sd

18. Berikut ini yang membedakan antara BPR dan bank umum adalah…. *a. BPR menerima simpanan tabunganb. BPR boleh menerima simpanan giroc. BPR tidak memberi jasa lalu lintas pembayarand. BPR ikut kegiatan kliringe. BPR boleh menciptakan uang giral​

Jawaban:

c.bpr boleh menerima jasa lalu lintas pembayaran

Penjelasan:

semuga membantu

Jawaban:

C.BPR TIDAK BISA MEMBERI JASA LALU LINTAS PEMBAYARAN

Penjelasan:

Bisa dilihat dari definisinya, perbedaan mendasar dari bank umum dan BPR adalah boleh atau tidaknya pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, bank umum bisa memberikan jasa layanan pembayaran seperti kliring dan valuta asing sementara BPR tidak bisa.

19. Mengapa BPR tidak boleh menerima simpanan bentuk giro ?

karena BPR belum mempunyai kekuatan untuk menjalankan simpanan berbentuk giro dan belum mempunyai kekuatan dalm bidang perbankan * krn BPR blm mempunyai kekuatan untuk menjalankan simpanan berbentuk giro dan belum mempunyai kekuatan dalm bidang perbankan

Video Terkait