Bagaimana Konsep Wawasan Nusantara Menurut Uu Nomor 6 Tahun 1996

  Edukasi
Bagaimana Konsep Wawasan Nusantara Menurut Uu Nomor 6 Tahun 1996

Konsep tentang wawasan nusantara menurut uu nomor 6 tahun 1996

1. Konsep tentang wawasan nusantara menurut uu nomor 6 tahun 1996

Berisi tentang pengertian negara kepulauan adalah negara yg seluruhnua terdiri satu/beberapa pulau &dapat mencangkup pulau lainnyaundang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia, menyebutkan pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam konsep wawasan nusantara laut bukan merupakan unsur pemisah akan tetapi menjadi unsur pemersatu

2. menjelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut UU Nomor 6 tahun 1996

NegaraKepulauanAdlNegaraYgSlrhnyaTerdiri BeberapaPulauDanDptMencakupPulauLainnya

3. Jelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut uu nomor 6 tahun 1996

Jawaban:

 

Konsep wawasan nusantara menurut UU nomor 6 tahun 1996 adalah bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara tanah dan sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

 

Pembahasan:

 

Wawasan nusantara adalah sebagai cara pandang bangasa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai n
egara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia adalah peraturan hukum yang disusn untuk memantapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara

 

Undang-undang ini juga mempertegas Deklarasi Juanda yang dicanangkan pada tanggal 13 Desember 1957

 

Deklarasi Juanda tersebut, mengandung makna bahwa Negara Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) secara tidak terpisahkan sebagai Negara Kepulauan.

 

Di wilayah ini, Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengelola wilayah ini dan membatasi tindakan kapal negara asing di sini. Wilayah ini menjadi tanggung jawab keamanan Indonesia.

 

Kapal asing bisa lewat, menangkap ikan dan melakukan pemindahan muatan di wilayah ini namun harus dengan ijin dari Indonesia. Hak melintas kapal asing ini disebut “Hak Lintas Damai” dan diatur dalam pasal 11 Undangn-undang ini.

 

Kelas: X

Mata pelajaran: PPKN

Materi: Wawasan Nusantara

Kata Kunci: UU nomor 6 tahun 1996

 

4. peserta didik menjelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut uu nomor 6 tahun 1996

tentang pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri satu atau bebarapa pulau dan dapat mencakup kepulauannya

5. menjelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut UU Nomor 6 tahun 1996

Pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau beberapa pulau dan dapat memcakup pulau lain nya

semoga membantu yak 🙂

6. Jelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut undang-undang nomor 6 tahun 1996

wawasan nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara terdiri dari kata “wawasan”,”nusa”, dan “antara”. Dari kata-kata tersebut dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan sebagai negara kepulauan, yang didominasikan banyajnya pulau-pulau. Sedangkan antara diartikan sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan sebagai negara kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.
Banyak pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan nusantara adalah cara pandangan masyarakat Indonesia tentang keadaan lingkungan negara Indonesia sesuai dengan ideologi nasional ( pancasila ) dan UUD 1945. Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia. Salah satunya UU no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
Ada berapa aspek yeng mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di negara kita Indonesia, salah satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi dapat mempengaruhi wawasan nusantara? Karena dengan adanya geografi kita dapat mengetahui fenomenal fisik dan kita juga dapat mengetahui beraneka ragam kebudayaan, suku bangsa negara Indonesia.

Faktor –faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara :

1. Wilayah.
2. Geopolotik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.

Unsur–unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah

Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :

a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negar di posisi dunia antara 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara 2 benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya,dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum ( Rechk Steet ) bukan hanya kekuasaan.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam ekstensinya yang meliputi :

a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang
– Satu kesatuan politik.
– Satu kesatuan sosial budaya.
– Satu kasatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
– Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
– Satu kesatuan kebijakan nasional.

2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mancakup Dua Segi

a. Tata laku bainia
Wawasan nusantara berlandaskan pada filsafah Pancasila untuk membentuk mental.

b. Tata laku lahiria
Wawasan nusantara diwujudkan dalam sutu sistem organisasi meliputi : perencenaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah pancasila.
2. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
3. Penerapan wawasan nusantara.
4. Hubungan wawasan nusantara.

7. Konsep Wawasan Nusantara menurut UU No. 6 Tahun 1996 tentang wilayah perairan Indonesia

Jawaban:
 
Konsep wawasan nusantara menurut UU nomor 6 tahun 1996 adalah bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara tanah dan sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
 
Pembahasan:
 
Wawasan nusantara adalah sebagai cara pandang bangasa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia adalah peraturan hukum yang disusn untuk memantapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara
 
Undang-undang ini juga mempertegas Deklarasi Juanda yang dicanangkan pada tanggal 13 Desember 1957
 
Deklarasi Juanda tersebut, mengandung makna bahwa Negara Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) secara tidak terpisahkan sebagai Negara Kepulauan.
 
Di wilayah ini, Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengelola wilayah ini dan membatasi tindakan kapal negara asing di sini. Wilayah ini menjadi tanggung jawab keamanan Indonesia.
 
Kapal asing bisa lewat, menangkap ikan dan melakukan pemindahan muatan di wilayah ini namun harus dengan ijin dari Indonesia. Hak melintas kapal asing ini disebut “Hak Lintas Damai” dan diatur dalam pasal 11 Undangn-undang ini.
 
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Wawasan Nusantara
Kata Kunci: UU nomor 6 tahun 1996

8. menjelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut UU Nomor 6 tahun 1996

UU No.6 tahun 1996 menjelaskan pengertian negara kepulauan. negara kepulauan yaitu negara yang seluruhnya terdiri satu/beberapa pulau dan dapat memcakup pulau lainnya.atau bisa disebut juga Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari beberapa pulau yang mencakup daratan dan perairan.

9. Jelaskan konsep tentang wawasan nusantara menurut UU nomor 6 tahun 1996

a. bahwa berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia, Negara
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara
kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan Undang- undang Nomor 4 Prp.
Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi hukum negara
kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan
dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah
diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United
Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang
Hukum Laut);
c. bahwa pengaturan hukum negara kepulauan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor
4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam Bab IV
Konvensi tersebut pada huruf b;
d. bahwa sehubungan dengan itu, serta untuk memantapkan landasan hukum yang mengatur
wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di
perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara,
maka perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960.

10. konsep wawasan nusantara menurut undang-undang nomor 6 tahun 1996

Wawasan nusantara terdiri dari kata “wawasan”,”nusa”, dan “antara”. Dari kata-kata tersebut dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan sebagai negara kepulauan, yang didominasikan banyajnya pulau-pulau. Sedangkan antara diartikan sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan sebagai negara kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.

Faktor –faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara :
1. Wilayah.
2. Geopolotik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.

Unsur–unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum ( Rechk Steet ) bukan hanya kekuasaan.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam ekstensinya yang meliputi :

a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
– Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
– Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
– Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b) Tata kelengkapan organisasi
– Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
– Satu kesatuan politik.
– Satu kesatuan sosial budaya.
– Satu kasatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
– Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
– Satu kesatuan kebijakan nasional.

2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mancakup Dua Segi

a. Tata laku bainia
Wawasan nusantara berlandaskan pada filsafah Pancasila untuk membentuk mental.

b. Tata laku lahiria
Wawasan nusantara diwujudkan dalam sutu sistem organisasi meliputi : perencenaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

maaf panjang 🙁
semoga membantu 🙂

11. jelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut uu nomor 6 tahun 1996

UU No.6 tahun 1996 berisi tentang pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri satu/beberapa pulau dan dapat memcakup pulau lainnya.

12. bagaimana konsep wawasan Nusantara menurut UU nomor tahun 1996​

Jawaban:

Konsep wawasan nusantara menurut UU nomor 6 tahun 1996 adalah bahwa kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara tanah dan sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

13. Konsep wawasan nusantara menurut UU. 6 Tahun 1996 tentang wilayah perairan indonesia

Menimbang : a. bahwa berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan Undang- undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara Republik Indonesia; b. bahwa bangsa Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsepsi hukum negara kepulauan dengan dimuatnya ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut); c. bahwa pengaturan hukum negara kepulauan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hukum negara kepulauan sebagaimana dimuat dalam Bab IV Kon-vensi tersebut pada huruf b; d. bahwa sehubungan dengan itu, serta untuk memantapkan landasan hukum yang mengatur wilayah perairan Indonesia, kedaulatan, yurisdiksi, hak dan kewajiban serta kegiatan di perairan Indonesia dalam rangka pembangunan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara, maka perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia dan mengganti dengan Undang-undang yang baru; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319)

14. Jelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut uu nomor 6tahun 1996

uu yg mengatur tentang wawasan nusantara yg ada di indonesia. salah satunya uu no.6 thn 1996 yg berisi perairan indonesia.

ganbatte kudasai….
semoga berhasil….^^

15. Konsep wawasan UU no 6 tahun 1996

UU No.6 tahun 1996 berisi tentang pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri satu/beberapa pulau dan dapat memcakup pulau lainnya.

16. menjelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut uu nomer 6 tahun 1996

UU no 6 th 1996 :
bahwa berdasarkan kenyataan sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia, Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai negara kepulauan dengan Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 dan Undang- undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia telah menetapkan wilayah perairan Negara Republik Indonesia;

17. Konsep Wawasan Nusantara menurut UU No. 6 Tahun 1996 tentang wilayah perairan Indonesia

yaitu disebut dengan maritimKonsep wawasan Nusantara Indonesia adalah pengaruh geografi, karena dengan adanya geografi kita dapat mempengaruhi fenomena fisik, dan kita juga dapat mengetahui beranekaragam kepada kebudayaan, suku bangsa negara Indonesia.

18. konsep wawasan nusantara menurut undang-undang No 6 tahun 1996

konsep wawasan nusantara menurut UU NO 6 1996 tentang wilayah perairan Indonesia

semoga membantu

19. Jelaskan tentang konsep wawasan nusantara menurut UU nomer 6 thn 1996

undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia, menyebutkan pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya tidak terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam konsep wawasan nusantara, laut bukan merupakan unsur pemisah akan tetapi menjadi unsur pemersatu.

Video Terkait