bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah
1. bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah
Jawaban:
sah
Penjelasan:
karena tidak termasuk bagian yg membatalkan kurban
Apabila tanduk tersebut patah dengan tidak sengaja itu tidak masalah.sedangkan tanduk itu patah dengan sengaja maka tdk boleh
2. 9. Bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah?Jawab:
Jawaban:
sah
Penjelasan:
karena tidak termasuk bagian yg membatalkan kurban
3. Bagaimana hukum menyembelih binatang kurban yang tanduknya patah karena berkelahi?
Jawaban:
tetap sah. Maaf kalo salah
Jawaban:
Sah
Penjelasan:
karena tidak termasuk bagian yg
membatalkan kurban
PENJELASAN ORNG:
maaf kalok salah
4. Bagaimana jika hewan yang akan dikurbankan tanduknya pecah satu atau dua duanya
Jawaban:
tidak sah untuk di kurban
5. hukum menyembelih hewan kurban bagi yang mampu adalah
Jawaban nya Adalah Fardu’Ainhukumnya wajib karena orang mampu dapat membeli hewan qurban
6. Hewan kurban tidak sakit dan tidak kurus adalah termasuk ….a Tata cara hewan kurban b syarat hewan kurban c Rukun hewan kurban d Hukum hewan kurban.Jawablah dengan jawaban yang paling benar.
Jawaban:
b. syarat hewan kurban
7. jika seseorang berkata kepada hewan miliknya ini adalah hewan kurban maka hukum kurbannya adalah
Jawaban:
Tidak sah
Semoga membantu
8. berkurban dengan hewan yang cacat hukumnya..
Jawaban:
tidak di wajibkan harus mengganti hewan tersebut
Berkurban dengan hewan yang cacat hukumnya Haram.
Pembahasan
Mengapa demikian? Karena salah satu syarat wajib hewan yang dikurbankan adalah harus sehat dan tidak cacat. Otomatis hewan yang cacat haram untuk dikurbankan, karena tidak memenuhi syarat wajib hewan yang dapat dikurbankan.
9. hukum menyedekahkan daging hewan kurban bagi orang yg berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib adalah
adalah sunnah muakkad
10. Apa hukum berkurban dengan hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan berkurban
Maka hukumnya akan haram
semoga membantu
maaf klo slh
jangan lupa follow;)
11. membayar penyembelih daging kurban dengan kepala hewan kurban hukumnya…..
Jawaban:
Sehingga, hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban adalah haram.
Penjelasan:
Maaf jika salah y ka~
Jawaban:
Haram
Penjelasan:
Semoga membantu ya
12. Apa itu penyembelihan? Syarat hewan yg akan di sembelih? Syarat orang yg akan menyembelih? Syarat alat yg akan digunakan untuk menyembelih? Tata cara menyembelih? Apa itu kurban? Dalil kurban? Hukum kurban? Syarat hewan yang akan dikurbankan? Jenis, umur dan untuk berapa orang masing masing hukum hewan kurban?
Jawaban:
penyembelihan dalam bahasa arab disebut dengan az-zakatu secara bahasa mempunyai arti ketuntasan (at-tamamu) dan kesempurnaan (al-kalamu).
13. orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan yang akan dikurbankan hukumnya adalah? jawabanya apa pleasee
Jawaban:
insyaallah hukum nya tak mengapa asal memenuhi tatacaranya dan di niat kan hanya kepada allah
14. sapi bertanduk satu jika digunakan untuk kurban hukumnya
Jawaban:
sunnah
Penjelasan:
maaf klau salah …..
15. Bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban yang tanduknya hilang?#dikasi penjelasan #ntar aku follow
Jawaban:
Dalam mazhab Syafi’i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan qurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya,” kata Ustaz Ajib dalam bukunya.
Namun, jika hewan qurban hanya cacat seperti patah tanduknya atau hilang tanduknya, menurut mazhab Syafi’i tetap sah untuk dikurbankan.
Imam An-Nawawi seorang ulama besar bermazhab Syafi’i dalam kitab al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan tentang hewan cacat yang tidak sah dikurbankan.
“Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa hewan yang buta tidak sah untuk qurban. Begitu juga hewan yang buta sebelah (matanya). Begitu juga hewan yang pincang kakinya. Begitu juga hewan yang sakit dan kurus sekali badannya. Namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah hewan yang patah atau hilang tanduknya. Menurut mazhab Syafi’i tetap sah. Adapun jika terputus telinganya baik semua atau hanya sebagian telinga saja maka tidak sah untuk qurban.” (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab).
16. Hewan kurban disunnatkan tidak cacat, maksudnya antara lain adalah sebagai berikut, kecualia. tidak hamilb. tidak putus telinganyac. tidak patah tanduknyad. tidak berbulu
Jawaban:
a. tidak berbulu
Penjelasan:
maaf kalo salah
Jawaban:
d.tidak berbulu
Penjelasan:
semoga bermanfaat
17. melaksanakan hewan kurban hukumnya adalah
sunnah ..
maaf klo salahmungkin sunnah muakkad
18. Menyemblih hewan untuk kurban hukumnya
Jawaban:
Penjelasan:
Umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Idul Adha jatuh pada setiap 10 Dzulhijjah pada penanggalan Islam. Berkurban, hukumnya adalah sunnah muakkad. Hewan yang boleh dikurbankan, adalah sapi (kerbau), onta, kambing/domba yang telah berumur
19. hukum menyembelih hewan kurban adalah
sunah itu jawabannya